Implikasi dari peraturan tersebut adalah kurangnya keterwakilan perempuan dari 30 persen di beberapa dapil. Misalkan, pada dapil yang memberlakukan 8 caleg, maka 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023, dilakukan pembulatan ke bawah dari 2,4 menjadi 2 orang, karena angka di belakang koma kurang dari 50.
Dengan demikian, cukup mendaftarkan 2 orang untuk memenuhi kuota minimal. Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen. (***)
Artikel ini bersumber dari Antaranews yang berjudul :
"https://m.antaranews.com/berita/3525327/perludem-sebut-pkpu-10-2023-berdampak-pada-38-daerah-pemilihan"