Khoirunnisa Nur Agustyati: PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Dinilai Bisa Kurangi Keterwakilan Perempuan

- 7 Mei 2023, 20:21 WIB
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyoroti nama-nama Komisioner KPU dan Bawaslu RI 2002-2007 yang baru terpilih.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyoroti nama-nama Komisioner KPU dan Bawaslu RI 2002-2007 yang baru terpilih. /Antara

MataBangka.com. Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dinilai bisa mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen berdampak pada 38 daerah pemilihan (dapil).

Seperti diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam konferensi pers bertajuk, “Ancaman Terhadap Keterwakilan Politik Perempuan Pasca PKPU 10/2023”.

“Kami menghitung, ternyata dampaknya itu kurang lebih ada di sekitar 38 daerah pemilihan,” ujar Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, yang disiarkan melalui Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, pada Minggu, 7 Mei 2023.

Secara matematis, dapil-dapil yang terdampak adalah dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11. 38 daerah pemilihan yang terdampak setara dengan 45 persen dari total 84 dapil DPR RI yang tersebar di seluruh wilayah dan memiliki alokasi 580 kursi di Senayan.

Pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan dianggap semakin riskan di dapil-dapil tadi, sebab belum tentu seluruh partai politik menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) dalam jumlah maksimal kursi yang dimungkinkan di tiap dapil.

"Misalkan jumlah kursi 10, partai mencalonkan 8, tentu semakin berkurang lagi perempuan yang dicalonkan," ujar dia.

Oleh karena itu, Ninis berpandangan bahwa terjadi kemunduran cara pandang atau perspektif terhadap pentingnya keterwakilan perempuan dalam pemilu.
"Ini tentu sangat mengecewakan karena ini perjuangan yang sudah cukup panjang dilakukan," tuturnya.

Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 bisa membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) menjadi di bawah 30 persen. Pasal tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).

Adapun bunyi pasal tersebut, "Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas."

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x