Inilah 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU, Partai Ummat Tak Lolos

- 14 Desember 2022, 19:12 WIB
Suasana pembacaan rekapitulasi nasional verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 di lantai 2 Gedung KPU RI, Rabu, 14 Desember 2022
Suasana pembacaan rekapitulasi nasional verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 di lantai 2 Gedung KPU RI, Rabu, 14 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

MataBangka.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 14 Desember 2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Sejumlah pihak tampak menghadiri kegiatan rekapitulasi nasional tersebut.

Selain dari KPU dan perwakilan KPU dari 34 provinsi di Indonesia, ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," katanya.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, kemudian didapatkan rekapitulasi nasional.

Dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Mirwanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x