Inilah 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU, Partai Ummat Tak Lolos

- 14 Desember 2022, 19:12 WIB
Suasana pembacaan rekapitulasi nasional verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 di lantai 2 Gedung KPU RI, Rabu, 14 Desember 2022
Suasana pembacaan rekapitulasi nasional verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 di lantai 2 Gedung KPU RI, Rabu, 14 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Selain itu, Partai Ummat juga merasa dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten.

"Bahkan, kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami itu kemudian diberikan ke partai yang lain," ucap Nazaruddin.

Ke depannya, Partai Ummat akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu terkait dengan keberatan dan dugaan manipulasi itu.

"Tentu, kami akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," tutur Nazaruddin, dikutip

Sebelum penetapan tersebut, sejumlah langkah verifikasi pun telah dilakukan terlebih dahulu.

Adapun, berikut rincian jadwal lengkap sebelum penetapan dan pengumuman partai politik peserta Pemilu 2024;

- Pengumuman pendaftaran partai politik: 29 Juli 2022 - 31 Juli 2022,

- Pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik: 1 Agustus 2022 - 14 Agustus 2022,

- Verifikasi administrasi: 2 Agustus 2022 - 14 September 2022,

- Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik: 15 September 2022 - 28 September 2022,

Halaman:

Editor: Mirwanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah