Anies Resmi Menggugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

- 21 Maret 2024, 17:56 WIB
Anies Baswedan dan Cak Imin akan gugat putusan hasil KPU ke MK/Tangkapan layar gambar pernyataan Anies Baswedan dan Cak Imin
Anies Baswedan dan Cak Imin akan gugat putusan hasil KPU ke MK/Tangkapan layar gambar pernyataan Anies Baswedan dan Cak Imin /X/@aniesbaswedan/

MataBangka.com – Kandidat presiden Indonesia yang kalah, Anies Baswedan, mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21 Maret) untuk menggugat hasil pemilu yang dimenangkan secara mayoritas oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto .

Anies, mantan Gubernur Jakarta, mengatakan tujuan dari kasus ini adalah untuk memastikan demokrasi meningkat dan mengatakan ada banyak masalah dalam pemilu yang perlu diperbaiki.

Anies menolak untuk mengakui kekalahan setelah hasil pemilu diumumkan pada hari Rabu dan timnya menuduh pemerintahan saat ini telah berusaha secara tidak adil untuk mempengaruhi pemilu tersebut, namun pihak berwenang telah menolaknya.

Hasil resmi menunjukkan mantan panglima pasukan khusus Prabowo Subianto, yang diam-diam didukung oleh presiden petahana yang sangat populer, Presiden Joko Widodo, menang dengan hampir 60 persen suara, diikuti oleh Anies dengan 25 persen, dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan 25 persen suara. 16 persen.

“Proses dan hasil sama-sama penting. Jika ada proses yang bermasalah, pasti ada hasil yang bermasalah.” kata Anies dalam konferensi pers.

“Dari aspek kebijakan, regulasi, hingga pelaksanaan (pemilu) banyak permasalahannya dan kami ingin itu diperbaiki agar tidak terulang kembali.”

Tim Anies mengeluhkan meluasnya alokasi bantuan sosial, seperti beras, pupuk, dan uang tunai, di daerah pemilihan utama, yang menurut mereka mempengaruhi perolehan suara. Pemerintah telah menolak hal itu.

Mereka juga mengkritik keputusan menit-menit terakhir Mahkamah Konstitusi tahun lalu yang mengubah peraturan pemilu, yang memungkinkan putra presiden menjadi pasangan calon wakil presiden Prabowo.

Ketua Mahkamah Agung pada saat itu adalah saudara ipar Widodo.

Hakim ditegur oleh panel etik karena sengaja mengizinkan "intervensi dari pihak eksternal", yang tidak disebutkan namanya, namun dia diizinkan untuk tetap duduk di bangku cadangan.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Channel News Asia


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x