Anies Resmi Menggugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

- 21 Maret 2024, 17:56 WIB
Anies Baswedan dan Cak Imin akan gugat putusan hasil KPU ke MK/Tangkapan layar gambar pernyataan Anies Baswedan dan Cak Imin
Anies Baswedan dan Cak Imin akan gugat putusan hasil KPU ke MK/Tangkapan layar gambar pernyataan Anies Baswedan dan Cak Imin /X/@aniesbaswedan/

Sekutu presiden, yang lebih dikenal sebagai Jokowi, telah menolak tuduhan bahwa ia ikut campur dalam keputusan pengadilan.

Kedua kubu yang kalah menuduh proses pemilu dirusak oleh meluasnya penyimpangan penghitungan suara, dan tim Ganjar Pranowo juga diperkirakan akan mengajukan gugatan hukum. Menurut aturan, suatu kasus harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasilnya.

Prabowo, mantan komandan yang berapi-api yang menjadi sensasi Tik Tok meraih kemenangan dengan bantuan pemilih muda dan janjinya akan kesinambungan.

Menanggapi hasil pemilu pada hari Rabu, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya, termasuk Jokowi, dan berjanji untuk menjadi pemimpin bagi seluruh rakyat Indonesia. Timnya menyatakan memiliki lebih dari 30 pengacara yang siap menghadapi tantangan hukum apa pun.***

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Channel News Asia


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x