Pernyataan Eks Ketua KPK, Agus Raharjo, YLBHI : Jokowi Harus Diperiksa, Ada Pelemahan KPK Sistematis

- 2 Desember 2023, 21:57 WIB
YLBHI nilai pemerintahan Jokowi mirip Orde Baru
YLBHI nilai pemerintahan Jokowi mirip Orde Baru /YLBHI

MataBangka.com--Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo melalui wawancara di salah satu TV swasta pada Jumat, 1 Desember 2023, mengguncang panggung politik.

Agus Rahardjo menyampaikan pengakuan bahwa Presiden Joko Widodo diduga telah memerintahkan KPK untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP, membuka kemungkinan terjadinya penghalangan penegakan hukum (obstruction of justice) oleh Presiden.

Keterangan tersebut mengungkapkan dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam penanganan kasus megakorupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto dan sejumlah politisi serta pengusaha.

Tindakan ini, menurut Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dianggap sebagai obstruction of justice, yang melibatkan tindakan seseorang yang dengan sengaja menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau para saksi dalam perkara korupsi.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (2/12), menyatakan bahwa tindakan penghalangan penegakan hukum oleh Presiden merupakan tindakan serius yang merusak citra lembaga penegak hukum dan dianggap sebagai penghinaan pada pengadilan.

Publik telah menyaksikan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP, merugikan negara sekitar Rp 2 triliun.

YLBHI menilai bahwa KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam kasus tersebut.

Ketidakpatuhan terhadap hukum oleh seorang Presiden, terutama dalam konteks obstruction of justice, dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Muhamad Isnur menekankan perlunya upaya hukum terhadap Presiden Jokowi dan pemulihan lembaga KPK agar kembali independen.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x