MataBangka.com--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan kesulitan pemerintah dalam memecat Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan bagi yang berkinerja buruk atau tidak bekerja sama sekali.
Keluhan ini terungkap dalam konteks kesulitan pemecatan ASN, yang menurutnya terkait dengan birokrasi yang rumit.
Abdullah Azwar Anas, yang notabene merupakan "Bapaknya" para ASN, menyampaikan pengakuan ini meski menjadi sosok yang mengurusi segala hal terkait ASN dan sebagai pembuat kebijakan di bidang tersebut.
Pernyataan ini mencuat setelah dia mengakui adanya ASN yang kinerjanya buruk bahkan tidak bekerja, sementara masih menerima gaji dari negara yang berasal dari pajak rakyat Indonesia.
Meski demikian, MenPAN-RB mengklaim akan menyederhanakan mekanisme pemberhentian atau pemecatan bagi ASN.
Sebuah Peraturan Pemerintah (PP) sedang disiapkan untuk mengatur proses pemecatan ASN, termasuk yang tersandung kasus hukum dengan hukuman penjara minimal dua tahun, serta klausul tambahan untuk ASN yang berkinerja buruk atau bahkan tidak bekerja.
PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru-baru ini disahkan.
MenPAN-RB berharap dengan adanya aturan ini, proses pemecatan ASN dapat menjadi lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
Tidak hanya MenPAN-RB saat ini, sebelumnya, Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB sebelumnya, juga sempat menyampaikan keluhan serupa pada tahun 2021.