Dia menyoroti sulitnya proses pemecatan ASN di tengah keinginan untuk melakukan reformasi birokrasi dan pengurangan jumlah PNS.
Pemecatan PNS diatur oleh Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, yang menetapkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemecatan, seperti penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pelanggaran hukum lainnya.
Dengan adanya PP baru yang diusulkan oleh MenPAN-RB, diharapkan akan ada langkah konkret untuk menyederhanakan proses pemecatan ASN, menjaga kinerja birokrasi, dan memastikan penggunaan sumber daya negara secara efisien.(*)
Sumber Artikel berjudul "ASN Sulit Dipecat, Pemerintah Terjebak Aturan Sendiri", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/kolom/pr-017364567/asn-sulit-dipecat-pemerintah-terjebak-aturan-sendiri