Menpan, RB Abdullah Azwar Mengeluh Sulitnya Memecat ASN, Berencana Buat Aturan Sederhana Pemberhentian ASN

- 17 November 2023, 23:01 WIB
Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI bahas RPP UU ASN 2023.
Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI bahas RPP UU ASN 2023. /menpan.go.id

Dia menyoroti sulitnya proses pemecatan ASN di tengah keinginan untuk melakukan reformasi birokrasi dan pengurangan jumlah PNS.

Pemecatan PNS diatur oleh Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, yang menetapkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemecatan, seperti penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pelanggaran hukum lainnya.

Dengan adanya PP baru yang diusulkan oleh MenPAN-RB, diharapkan akan ada langkah konkret untuk menyederhanakan proses pemecatan ASN, menjaga kinerja birokrasi, dan memastikan penggunaan sumber daya negara secara efisien.(*)

Sumber Artikel berjudul "ASN Sulit Dipecat, Pemerintah Terjebak Aturan Sendiri", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/kolom/pr-017364567/asn-sulit-dipecat-pemerintah-terjebak-aturan-sendiri

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x