11 Perusahaan Dapat Sanksi Administrasi, Dianggap Sebagai Pemicu Pencemaran Udara di DKI Jakarta

- 30 September 2023, 22:35 WIB
Satgas Pengendalian Polusi Udara di Jakarta Melakukan 6 Ribu Uji Emisi Kendaraan Selama Sepekan. (Antara)
Satgas Pengendalian Polusi Udara di Jakarta Melakukan 6 Ribu Uji Emisi Kendaraan Selama Sepekan. (Antara) /

MataBangka.com--Masalah polusi udara di ibukota semakin mendapat perhatian serius.

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta telah memberlakukan sanksi administratif terhadap sebelas perusahaan yang terkait dengan pencemaran udara.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, memberikan rincian terkait perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi atas peran mereka dalam polusi udara.

"Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara," ujar Ani pada 30 September 2023 dikutip dari PMJ News.

Dari sebelas perusahaan yang terkena sanksi, tujuh di antaranya adalah perusahaan penyimpanan batu bara.

Sementara dua perusahaan lainnya menggunakan batubara sebagai bahan bakar, dan dua perusahaan lagi adalah perusahaan peleburan baja yang diduga menjadi penyumbang polusi udara di DKI Jakarta.

Ani menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada sebelas perusahaan tersebut bervariasi, tergantung pada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas satgas.

Sanksi tersebut mencakup tindakan seperti penyegelan sementara dan penghentian operasional untuk perusahaan yang terkena sanksi.

Tujuan dari sanksi ini adalah agar perusahaan tersebut menyadari kesalahan mereka dan mematuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x