"Operasional perusahaan yang terkena sanksi dihentikan sementara hingga mereka mampu mematuhi aturan pengelolaan lingkungan," kata Ani.
Ani juga menjelaskan bahwa sebelas perusahaan tersebut telah menerima sanksi teguran setelah pihak berwenang melakukan uji emisi cerobong asap.
Uji emisi ini dilakukan untuk memantau tingkat polusi yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Dengan pemberlakuan sanksi ini, diharapkan para perusahaan akan meningkatkan kesadaran mereka akan dampak polusi udara.
Upaya terus menerus dilakukan untuk mengatasi masalah polusi udara di DKI Jakarta dan menjaga kualitas udara yang lebih baik bagi warga kota.***