4. Paspor ilegal
Paspor yang didapatkan secara ilegal dianggap tidak sah, seperti tindakan menggunakan paspor orang lain saat di bandara atau saat mengajukan pergantian paspor. Jika demikian, bukan hanya pengajuan paspor ditolak, tapi bisa dikenakan hukuman yang berlaku.
5. Pemilik paspor meninggal dunia saat penerbitan
Permohonan pembuatan paspor akan otomatis dibatalkan jika pemilik paspor meninggal dunia selama periode penerbitan. Hal ini sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pembatalan Paspor yang akan dimuat dalam berita acara pembatalan. (***)
Artikel ini bersumber dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul:
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017129925/5-penyebab-pembuatan-paspor-ditolak-imigrasi-ketahui-supaya-bisa-menghindarinya