Pembuatan Paspor Anda Ditolak, Simak Lima Penyebabnya

- 16 September 2023, 12:14 WIB
Cara membuat paspor sendiri mudah dan murah di Tangerang.
Cara membuat paspor sendiri mudah dan murah di Tangerang. /Citys/Pixabay/

MataBangka.com - Parpor merupakan salah satu dokumen penting bagi seseorang ketika hendak bepergian ke luar negeri, yang dikeluarkan Kantor Imigrasi. 

Nah, pernahkan anda mengalami penolakan ketika mengajukan pembuatan paspor, Jika anda mengalami hal tersebut, maka anda wajib tahu penyebabnya agar bisa menghindarinya.

Penolakan permohonan pembuatan paspor bisa disebabkan beberapa hal, dan tidak selalu sama. Oleh sebab itu, simak lima alasan kenapa pembuatan paspor anda ditolak.

1. Salah beri keterangan

Saat mengajukan pembuatan paspor, Anda akan melewati tahapan wawancara. Di tahap ini, pemberian keterangan harus dipastikan benar dan apa adanya disampaikan kepada petugas imigrasi. Anda juga perlu memastikan sudah membawa dokumen sesuai persyaratan. Jika tidak, pengajuan pembuatan paspor dapat ditolak oleh pihak imigrasi.

2. Paspor tidak diambil dalam satu bulan

Pengajuan permohonan pembuatan paspor bisa berujung ditolak jika pemohon tidak mengambil dokumen fisik selama satu bulan. Setelahnya, Anda harus mengajukan permohonan paspor kembali dari awal.

3. Ada kesalahan atau rusak saat penerbitan

Pengajuan permohonan paspor juga bisa dibatalkan, jika dalam proses terjadi kesalahan atau rusak saat proses penerbitan. Hanya saja, Anda tidak perlu khawatir karena ini dipastikan menjadi tanggung jawab petugas imigrasi. Bahkan, pemohon tidak perlu membayar lagi untuk membuat paspor baru.

4. Paspor ilegal

Paspor yang didapatkan secara ilegal dianggap tidak sah, seperti tindakan menggunakan paspor orang lain saat di bandara atau saat mengajukan pergantian paspor. Jika demikian, bukan hanya pengajuan paspor ditolak, tapi bisa dikenakan hukuman yang berlaku.

5. Pemilik paspor meninggal dunia saat penerbitan

Permohonan pembuatan paspor akan otomatis dibatalkan jika pemilik paspor meninggal dunia selama periode penerbitan. Hal ini sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pembatalan Paspor yang akan dimuat dalam berita acara pembatalan. (***) 

Artikel ini bersumber dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul:

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017129925/5-penyebab-pembuatan-paspor-ditolak-imigrasi-ketahui-supaya-bisa-menghindarinya

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah