KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proteksi TKI

Jho
- 22 Agustus 2023, 14:29 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK Ungkap OTT di Basarnas terkait dugaan suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK Ungkap OTT di Basarnas terkait dugaan suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. /

MataBangka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyidikan kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Betul, ada perkara baru yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa (22/8/2023).

“Sistem itu digunakan untuk pengolahan data, proteksi TKI, sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian,” ucapnya.

Ali menyebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan kasus ini. Namun, dia belum mau membeberkan identitas tiga tersangka tersebut.

“Tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Ali menyampaikan pengumuman para tersangka, termasuk kronologi perkara akan disampaikan ketika proses penyidikan telah rampung.

“Namun, sekali lagi, identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika (penyidikan) cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat,” ujar Ali.

Ali menyampaikan pihaknya masih terus mencari dan melengkapi alat bukti antara lain dengan melakukan penggeledahan, termasuk di kantor Kemnaker.

Selain itu, kata Ali, penyidik KPK juga segera memeriksa para saksi untuk membuat terang pengusutan perkara dugaan rasuah tersebut.

“Karena ini proses penyidikan, tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan,” ujar Ali.

“Kami akan update terus perkembangan dari perkara ini ketika kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksinya,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, dia belum membeberkan nilai kerugian tersebut.

“Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” ungkapnya.***

 

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x