MataBangka.com - Tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menelan korban jiwa, kali ini salah seorang pekerja meninggal dunia sedangkan dua lainnya harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit (RS).
Peristiwa di tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) ini terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Resort (Polres) Babar, peristiwa tragis tersebut berawal saat ketiga korban yang masing-masing berinisial MA, AB, dan GA hendak melakukan aktivitas penambangan di wilayah perkebunan sawit milik PT GSBL.
"Saat ketiga korban sedang melakukan aktifitas, tiba-tiba tanah amblas dan menimpa ketiganya, sehingga mengakibatkan benturan keras pada dada dan kepala korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira, pada Kamis, 9 Mei 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan setelah mengalami kecelakan, ketiga korban kemudian dibawa oleh pihak keluarga ke rumah sakit, guna mendapatkan penanganan medis.
Namun sayangnya salah seorang korban dengan inisial MA tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
Selain itu kedua korban lainya mengalami luka-luka, dan hingga saat ini masih dilakukan perawatan intensif di RSUD Babar dan RSUP Babel.
Diduga Tanpa Izin
Tambang yang beroperasi di lahan perkebunan sawit HGU milik PT GSBL, blok F.29 Ds, di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah serta tidak memiliki izin.