Waduh 23 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia Dicabut Izin Operasionalnya, 1 di Bangka Belitung, Ada Kampusmu?

- 9 Juni 2023, 22:21 WIB
Ilustrasi mahasiswa di perguruan tinggi
Ilustrasi mahasiswa di perguruan tinggi /Editornews.id/

MataBangka.com--Sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia telah diberikan sanksi oleh Diktiristek Kemendikbudristek karena dianggap memiliki masalah dan melakukan pelanggaran.

Pelaksana Tugas (Plt.) Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, menyatakan bahwa beberapa PTS tersebut telah dicabut izin operasionalnya karena dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat, terutama mahasiswa.

Pencabutan izin operasional ini dilakukan juga untuk mencegah adanya kasus dugaan penipuan dan penyelenggaraan pendidikan yang buruk.

"Pencabutan izin dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal." Kata Nizam, Kamis, 9 Juni 2023.

Langkah-langkah ini diambil berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan.

"Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi, dilakukan pembinaan, dan jika terpaksa, izin akan dicabut," kata Nizam.

Berdasarkan data yang ditemukan di laman pddikti.kemendikbud.go.id, terdapat 37 perguruan tinggi di Jawa Barat yang perlu mendapatkan pembinaan, di mana 5 di antaranya telah melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Kelima PTS tersebut diberikan sanksi berat berupa pencabutan izin operasi.

Kelima PTS ini terletak di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi, dan Bogor.

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PTS ini bervariasi, seperti pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya perselisihan antara badan penyelenggara yang mengakibatkan ketidak kondusifan proses pembelajaran.

Nizam menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi tersebut.

Pencabutan izin operasional ini memberikan efek yang cukup signifikan bagi perguruan tinggi terkait, karena mereka menjadi berstatus 'ditutup'.

Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan dalam dunia pendidikan, untuk melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat, terutama para mahasiswa.

Diharapkan tindakan ini akan memberikan efek jera kepada perguruan tinggi lainnya agar mematuhi aturan dan memberikan pendidikan yang berkualitas kepada mahasiswanya.

 

Sementara jika ditotal, ada 23 perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia yang dicabut izin operasionalnya. 23 perguruan tinggi itu tersebar di wilayah:

1. Jawa Barat dan Banten : 5 PTS

2. Jakarta : 6 PTS

3. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 PTS

4. Jawa Timur: 2 PTS

5. Sumatera Utara: 2 PTS

6. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara: 1 PTS

7. Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau: 2 PTS

8. Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah: 2 PTS

9. Bali dan Nusa Tenggara Barat: 1 PTS

10. Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung: 1 PTS

Atas temuan pelanggaran di beberapa PTS, Kemendikbudristek meminta agar masyarakat segera melapor apabila terdengar adanya penyimpangan.

“Kalau tidak sesuai laporkan ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” kata Nizam.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x