Waduh, Ada 2.303 Kasus Aduan THR Lebaran 2023, Baru 278 Aduan Ditindaklanjuti Kemenaker

- 24 April 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Antara/Makna Zaezar/

Lebih detailnya, ribuan aduan terkait THR memiliki jenis-jenis yang terbagi, yaitu 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 388 THR yang terlambat dibayarkan.

Aturan pembayaran THR keagamaan telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dalam penerapannya, aturan pembayaran THR keagamaan memiliki beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pemberi kerja, yaitu THR keagamaan wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Selain itu, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja lebih besar dari satu bulan secara terus menerus, baik dalam hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih besar dari 12 bulan, maka wajib menerima pembayaran THR keagamaan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, wajib menerima THR keagamaan secara proporsional, yaitu masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Sebagai tindak lanjut, Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kemnaker, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat koordinasi terkait ribuan aduan tersebut, antara jajaran Kemnaker bersama pihak-pihak terkait.

"Kita akan laksanakan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," ujarnya.

Tujuannya adalah untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sambil menunggu H+7 untuk melihat jumlah aduan terakhir.***

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah