Waduh, Ada 2.303 Kasus Aduan THR Lebaran 2023, Baru 278 Aduan Ditindaklanjuti Kemenaker

- 24 April 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Antara/Makna Zaezar/

MataBangka.com--Terdapat sebanyak 2.303 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada lebaran 2023.

Ribuan laporan tersebut berasal dari 1.537 perusahaan yang tersebar di berbagai daerah.

"Data aduan yang masuk sampai 23 April adalah 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan. Laporan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

Posko Satgas Kemnaker yang menerima aduan terkait THR Keagamaan, telah menindaklanjuti sebanyak 278 aduan dari laporan-laporan yang masuk.

Sisanya, sebanyak 2.025 aduan masih dalam proses validasi dan verifikasi secara resmi.

DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan jumlah aduan terbanyak, yaitu 425 perusahaan, diikuti oleh Jawa Barat dengan total 305 perusahaan.

Sedangkan Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat hingga saat ini belum ada aduan terkait THR.

"Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR," ujarnya.

Adapun laporan aduan terkait THR memiliki masalah yang beragam, mulai dari kasus THR tidak dibayarkan sama sekali hingga THR dibayarkan tak sesuai ketentuan.

Lebih detailnya, ribuan aduan terkait THR memiliki jenis-jenis yang terbagi, yaitu 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 388 THR yang terlambat dibayarkan.

Aturan pembayaran THR keagamaan telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dalam penerapannya, aturan pembayaran THR keagamaan memiliki beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pemberi kerja, yaitu THR keagamaan wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Selain itu, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja lebih besar dari satu bulan secara terus menerus, baik dalam hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih besar dari 12 bulan, maka wajib menerima pembayaran THR keagamaan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, wajib menerima THR keagamaan secara proporsional, yaitu masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Sebagai tindak lanjut, Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kemnaker, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat koordinasi terkait ribuan aduan tersebut, antara jajaran Kemnaker bersama pihak-pihak terkait.

"Kita akan laksanakan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," ujarnya.

Tujuannya adalah untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sambil menunggu H+7 untuk melihat jumlah aduan terakhir.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah