Jemaah Umrah Asal Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara Dituduh Lecehkan Perempuan Asal Libanon, Ini Kata Keluarga

- 23 Januari 2023, 20:48 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol /pixabay/

MataBangkacom--Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Said yang merupakan peserta Umrah dihukum dua tahun penjara di Arab Saudi.

Said dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Libanon.

Tak terima dengan tudingan tersebut, pihak keluarga mengungkapkan kejanggalan proses penangkapan dan persidangan yang dinilai membuat pihak keluarga Muhammad Said sakit hati.

Pasalnya menurut pengakuan Muhammad Said dirinya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.

Seorang warganet di media sosial Twitter mengklarifikasi kasus pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap Muhammad Said.

Netizen dengan akun Twitter @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai sepupu Muhammad Said.

"Saya ingin mengklarifikasi ke semua media terkait masalah sepupu saya Muhammad Said yg dituduh melecehkan seorang wanita asal Lebanon pada saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah," ujar akun Twitter @iniakuhelmpink pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Akun itu menceritakan bahwa rombongan keluarga termasuk Muhammad Said tiba di Mekkah pada 8 November 2022 usai berangkat dari Madinah. Muhammad Said kemudian tawaf bersama sang ibu, kakak dan neneknya pada 10 November 2022.

Dikarenakan banyak orang berada di tempat itu, Muhammad Said meminta sang ibu untuk menunggu di luar area Ka'bah.

Saat Muhammad Said hampir memegang sudut Ka'bah, terdapat seseorang dari arah belakang menarik pakaian ihramnya.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x