PPPK yang Sudah Lulus, Apakah Harus Resign saat Mendaftar Tes Seleksi CPNS, Begini Penjelasan Pihak BKN

- 18 Januari 2023, 20:00 WIB
Kapan CPNS 2023 Diuka? Ini Jawaban Kementrian PANRB
Kapan CPNS 2023 Diuka? Ini Jawaban Kementrian PANRB /SSCASN

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Sedangkan bagi pelamar CPNS 2023 yang sudah berstatus PPPK, tidak perlu resign terlebih dahulu.

Artinya, boleh ikut seleksi CPNS 2023, dan jika sudah resmi lulus baru memilih untuk resign menjadi PPPK. 

Demikian penjelasan tentang pelamar CPNS 2023, haruskah pelamar CPNS 2023 yang sudah berstatus PPPK dan ingin ikut seleksi CPNS, harus resign terlebih dahulu? Inilah penjelasannya.***

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah