PPPK yang Sudah Lulus, Apakah Harus Resign saat Mendaftar Tes Seleksi CPNS, Begini Penjelasan Pihak BKN

- 18 Januari 2023, 20:00 WIB
Kapan CPNS 2023 Diuka? Ini Jawaban Kementrian PANRB
Kapan CPNS 2023 Diuka? Ini Jawaban Kementrian PANRB /SSCASN

Seperti dikutip dari kilascimahi.com menjelaskan bahwa pelamar yang sudah menjadi PPPK boleh melamar pada CPNS 2023.

Namun yang menjadi pertanyaannya, haruskah pelamar PPPK resign terlebih dahulu baru bisa ikut seleksi CPNS 2023? Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Banyak tenaga honorer yang lebih mementingkan untuk menjadi PNS dari pada menjadi PPPK.

Dimana banyak keutamaan yang akan didapatkan saat menjadi PNS dari pada PPPK. 

Seperti isu yang beredar, menjadi PNS akan mendapatkan gaji tunjangan pensiun.

Sedangkan PPPK tidak mendapat gaji tunjangan, melainkan akan diberikan insentif sekaligus

Meski ada yang menilai hanya berbeda istilah, namun setiap pelamar khususnya bagi para guru lebih mementingkan untuk menjadi PNS dari pada PPPK. 

Oleh karena itu, meski saat ini sudah berstatus sebagai ASN PPPK tetap ingin mendaftar pada seleksi CPNS 2023. 

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Muhamad Ridwan selaku Kepala BKN Regional II  di Surabaya menjelaskan dalam unggahan di akun twitternya, bahwa pelamar yang sudah lulus PPPK dan ingin mendaftar seleksi CPNS 2023 diperbolehkan asal memenuhi syarat. 

Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Azwar, 26 Desember 2022 silam kepada awak media.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x