PPPK yang Sudah Lulus, Apakah Harus Resign saat Mendaftar Tes Seleksi CPNS, Begini Penjelasan Pihak BKN

- 18 Januari 2023, 20:00 WIB
Kapan CPNS 2023 Diuka? Ini Jawaban Kementrian PANRB
Kapan CPNS 2023 Diuka? Ini Jawaban Kementrian PANRB /SSCASN

Namun, Azwar menegaskan terdapat profesi yang prioritaskan dalam rekrutmen CPNS pada tahun 2023.

Profesi yang diprioritaskan dalam pembukaan CPNS 2023 adalah hakim, jaksa, dosen hingga tenaga teknis tertentu.

Adapun di daerah-daerah lain, selain keempat formasi tersebut juga membuka formasi CPNS untuk tenaga kesehatan. 

Sedangkan untung formasi guru, pemerintah tidak membukanya. Dimana formasi guru saat ini dialihkan dan segera dirampungkan menjadi ASN PPPK bukan PNS. 

Adapun untuk melamar CPNS 2023, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah