Gibran Rakabuming Akui Sulit Tertitkan Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Backingannya Ngeri

- 30 November 2022, 16:30 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. /ANTARA/Aris Wasita

"Ya pak. Ini bupati juga beberapa kali mengeluh ke saya. Backingan nya ngeri," kata Gibran Rakabuming Raka, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @gibran_tweet, Senin, 28 November 2022.

Sementara itu, pada September 2022 lalu, tiga warga Klaten ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di dua lokasi pertambangan lereng Gunung Merapi.

Penyidik Polres Klaten menjerat para tersangka dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pengungkapan kasus penambangan ilegal ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang dan Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang.

Pengungkapan kasus di Tlogowatu, Selasa, 23 Agustus 2022, sedangkan di Tegalmulyo pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Di Dukuh Munggur, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, polisi menetapkan satu tersangka, yakni Sriyono, 62, warga Desa Jogoprayan, Kecamatan Gantiwarno.

Di Dukuh Brajan, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, polisi menangkap Susanto, 45, warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo dan Agung Parwono, 43, warga Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang selaku pemilik usaha.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang, keplek, dan lainnya.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan perkara yang disangkakan kepada para tersangka, yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IPR, dan IUPK. Hal itu sesuai Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x