Gibran Rakabuming Akui Sulit Tertitkan Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Backingannya Ngeri

- 30 November 2022, 16:30 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. /ANTARA/Aris Wasita

MataBangka.com--Sudah menjadi rahasia umum bahwa tambang ilegal di Indonesia ada oknum backingan di belakangnya sehingga seolah-olah dibiarkan menjamur.

Hal ini juga dikaui oleh Walikota Solo, Gibran Rakabuming yang mengaku sulit menindak tambang pasir ilegal yang tersebar di Klaten.

 

Meski beberapa kali mendapat keluhan dari Bupati Klaten, dia mengaku tak bisa berbuat banyak terkait permasalahan tersebut.

Hal itu berawal dari seorang warganet yang memintanya menyampaikan ke Presiden Jokowi terkait adanya puluhan tambang ilegal di Kabupaten Klaten.

Dia mencatat ada lebih dari 20 titik lokasi tambang ilegal di wilayah tersebut, tetapi dibiarkan beroperasi.

"Mas..sampekan ke pak @jokowi untuk menindak tambang pasir ilegal yang ada di Kabupaten Klaten, lebih dari 20 titik lokasi.. tapi dibiarkan..@ListyoSigitP @ganjarpranowo," tutur akun @amr715882, Minggu, 27 November 2022.

Akan tetapi, Gibran Rakabuming Raka pun mengaku mengalami kesulitan dalam mengatasi para penambang ilegal tersebut.

Bukan tanpa alasan, dia menuturkan bahwa orang-orang di balik kemunculan tambang ilegal tersebut 'mengerikan'.

"Ya pak. Ini bupati juga beberapa kali mengeluh ke saya. Backingan nya ngeri," kata Gibran Rakabuming Raka, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @gibran_tweet, Senin, 28 November 2022.

Sementara itu, pada September 2022 lalu, tiga warga Klaten ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di dua lokasi pertambangan lereng Gunung Merapi.

Penyidik Polres Klaten menjerat para tersangka dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pengungkapan kasus penambangan ilegal ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang dan Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang.

Pengungkapan kasus di Tlogowatu, Selasa, 23 Agustus 2022, sedangkan di Tegalmulyo pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Di Dukuh Munggur, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, polisi menetapkan satu tersangka, yakni Sriyono, 62, warga Desa Jogoprayan, Kecamatan Gantiwarno.

Di Dukuh Brajan, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, polisi menangkap Susanto, 45, warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo dan Agung Parwono, 43, warga Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang selaku pemilik usaha.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang, keplek, dan lainnya.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan perkara yang disangkakan kepada para tersangka, yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IPR, dan IUPK. Hal itu sesuai Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020.***

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x