Terbukti cederai kode etik Polri, melalui sidang banding tempo hari, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Polri atas Sambo telah saklek.
Dengan kata lain, sekalipiun jungkir balik, keputusan Polri tersebut tidak dapat diganggu gugat pihak manapun.
Lewat Pengacaranya, Arman Hanis, Sambo diketahui akan memikirkan langkah ke depan setelah mempelajari hasil banding.
Namun, Polri mengaku tak ambil pusing. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menggugat adalah hak FS. Yang jelas, kata Dedi, keputusan itu telah bersifat final dan mengikat. ***