MataBangka.com - Ferdy Sambo bisa bebas dari tahanan, jika kasus pembunuhan Brigadir J tak kunjung P21. Peluang bebas Mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut diungkapkan Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo berpeluang untuk bebas.
Pernyataan mengejutkan tersebut dilontarkan Sugeng dalam saat konferensi pers, pada Kamis, 22 September 2022.
Di depan media, Sugeng menjelaskan bahwa tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu bisa bebas jika beberapa syarat tak terpenuhi.
“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ujar dia.
“Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.
Artinya, kebebasan Sambo yang dimaksud Sugeng bukan bebas sepenuhnya dari jeratan pasal sebagaimana ramai diberitakan.
Bebasnya pelaku pembunuhan karena belum p21, terjadi di Bangka Belitung. Seorang tersangka kasus pembunuhan ditangguhkan penahanannya karena kasus tersebut belum P21.
Adalah Yoga Saputra, tersangka kasus pembunuhan yang kini menjalani proses penangguhan karena kasusnya belum p21 oleh Kejari Sungailiat.