MataBangka.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan rekomendasi kepada penyidik Polri tentang dugaan kekerasan seksual yang dialami istri ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi tersebut diungkap Komnas HAM terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Atas rekomendasi dari Komnas HAM tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan enam poin kejanggalan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pun merespons dengan mengungkap sejumlah kejanggalan tersebut.
“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” ujar Edwin pada 4 September 2022.
Baca Juga: Serie A - Udinese Vs Roma, Mourinho: Lebih Baik Kalah 4-0 Daripada Empat Pertandingan 1-0
Berikut adalah daftar 6 dari 7 kejanggalan yang diungkap LPSK terhadap dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh mendiang Brigadir Yosua:
- Relasi Kuasa
Dalam kasus pelecehan yang dialami PC, tidak terdapat relasi kuasa yang biasanya terjadi dalam kasus pelecehan.
“Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri Jenderal," sebutnya.
- Terdapat Saksi
Diketahui bahwa ketika di Magelang, Jawa Tengah terdapat dua orang saksi Susi dan Kuat Ma’ruf.