6 Perwira Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan

- 1 September 2022, 20:05 WIB
6 Perwira Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice  Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan
6 Perwira Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan /ANTARA/

MataBangka.com -- Ditsiber Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Salah satu tersangka yang baru ditetapkan yaitu mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Selain Hendra Kurniawan, ada lima perwira lainnya, yakni Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut, Kamis 1 September 2022.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” katanya di Jakarta.

Baca Juga: Berita Inter - Inter Negosiasi Dengan Barcelona untuk Jordi Alba


Keenam tersangka anggota Korps Bhayangkara tersebut dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, Pasal 221 dan 223 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP).

Adapun dalam kasus obstruction of justice ini, Hendra Kurniawan terlibat dalam menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV vital di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan sehingga tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari, Hendra Kurniawan masuk dalam klaster keempat bersama Ferdy Sambo dan Arif Rahman Arifin.


Mantan Karo Paminal Propam Polri itu berperan menyuruh, melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x