6 Perwira Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan

- 1 September 2022, 20:05 WIB
6 Perwira Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice  Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan
6 Perwira Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan /ANTARA/

Baca Juga: Berita Milan - Milan Hampir Mencapai Kesepakatan Dengan Barcelona untuk Sergino Dest

Sementara itu, satu dari keenam tersangka tersebut, saat ini tengah menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan,” tutur Dedi. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.

Pada hari ini, Dedi menyampaikan pihaknya melakukan sidang terhadap Kompol Chuk Putranto atas pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Yosua.

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran kode etik,” ucap Dedi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menyita empat barang bukti antara lain, harddisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCTV yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.***

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah