Simak! Penjelasan Polri Larang Kuasa Hukum Korban Ikuti Rekonstruksi Skandal Pembunuhan Brigadir J

- 30 Agustus 2022, 15:17 WIB
Simak! Penjelasan Polri Larang Kuasa Hukum Korban Ikuti Rekonstruksi Skandal Pembunuhan Brigadir J
Simak! Penjelasan Polri Larang Kuasa Hukum Korban Ikuti Rekonstruksi Skandal Pembunuhan Brigadir J /Tangkap layar Polri TV Radio/

MataBangka.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri melarang tim pengacara keluarga Brigadir J menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta.

Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J itu dilakukan untuk kepentingan penyidik dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Lebih lanjut Rian mengatakan yang boleh hadir mengikuti proses rekonstruksi adalah para tersangka dengan didampingi pengacara, penyidik, dan jaksa penuntut umum.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

Baca Juga: Anda Penuh Energi Positif Hari Ini - Ramalan Zodiak Pisces, 30 Agustus 2022

Rian juga menjelaskan bahwa proses reka ulang kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri, yakni Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak mengakui kecewa karena tidak bisa menyaksikan langsung proses rekunstruksi tersebut.

Padahal, kata dia, pihaknya datang ke TKP karena telah mendengar pernyataan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memastikan akan melakukan rekonstruksi secara transparan dengan melibatkan tersangka, pengacara, penyidik, LPSK, JPU, Komnas HAM, serta Kompolnas.

Baca Juga: Kesehatan Mata Anda Semakin Lemah dari Hari ke Hari - Ramalan Zodiak Capricorn, 30 Agustus 2022

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x