Kemudian proses rekonstruksi akan dilakukan secara transparan agar tidak ada kecurigaan berbagai pihak.
Pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi agar menjaga transparansi, objektif, dan akuntabel," ucap Dedi lagi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 3 Agustus 2022 atas kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***