Siang Ini! Kejagung Beberkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Terkait Skandal Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 29 Agustus 2022, 11:48 WIB
Siang Ini! Kejagung Beberkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Terkait Skandal Pembunuhan Berencana Brigadir J
Siang Ini! Kejagung Beberkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Terkait Skandal Pembunuhan Berencana Brigadir J /Foto: Penkum Kejagung/

MataBangka.com – Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM ke Kejaksaan Agung.

Siang Ini, pada hari Senin, 29 Agustus 2022 rencananya Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya.

Seperti yang disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

"Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," katanya, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Ramalan Harian untuk Setiap Zodiak Hari Senin, 29 Agustus 2022

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pasal 138 KUHAP, Kejaksaan Agung telah mempelajari berkas perkara keempat tersangka tersebut dalam kurun waktu 7 hari kerja.

Pihak Kejagung akan memastikan kelengkapan dari berkas perkara yang telah diberikan oleh Bareskrim Polri itu.

Jika nantinya berkas tersebut dikatakan belum lengkap, maka Kejagung akan meminta penyidik untuk melengkapi berkas tersebut dalam kurun waktu 14 hari.

Lebih lanjut, jika berkas perkara para tersangka itu dinyatakan telah lengkap. Maka, Kejagung akan melimpahkan berkas tersebut pada pengadilan.

Baca Juga: Perbaiki Hubungan Anda Dengan Keluarga - Ramalan Zodiak Mingguan Taurus

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit juga sempat menjelaskan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo hampir lengkap. Sejumlah dokumen pun akan ditambahkan untuk melengkapi berkas tersebut.

"Berkas sudah kita kirim tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya akan menunggu keputusan dan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung soal kelengkapan berkas yang telah dikirimkan oleh pihaknya.

"Kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita liat ke depan kalau udah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," katanya.

Baca Juga: Bandar Sabu Parittiga Masuk ke Selokan Usai Kejar-kejaran dengan Polisi

Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto turut membeberkan bahwa pihaknya telah bekerja secara maksimal untuk menuntaskan berkas perkara sejumlah tersangka kasus Brigadir J tersebut.

"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” ujarnya. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.

Adapun, sampai saat ini, pihak Kepolisian telah menetapkan lima tersangka atas insiden penembakan Brigadir J. Selain keempat tersangka yang telah disebutkan, ada pula istri Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi yang juga turut andil dalam kasus pembunuhan anggota Polri ini.

Namun, Putri diketahui belum ditahan lantaran alasan kesehatan. Ia pun masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu, 31 Agustus 2022, mendatang.***

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah