Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 19 Agustus 2022 berdasarkan keterangan para saksi dan bukti dari penyidik.
Bukti yang didapat berupa rekaman CCTV yang menjelaskan situasi keseluruhan saat penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima setelah suaminya Ferdy sambo, Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dan dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.***