MataBangka.com – Kepolisian didesak oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak untuk menetapkan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka.
Kamaruddin menegaskan baginya Putri Candrawathi pantas ikut terseret jadi tersangka, lantaran persisten dalam fitnah demi lindungi sambo.
Hal itu hal tersebut diungkapkan Kamaruddin usai menerima undangan dari pejabat utama (PJU) Mabes Polri, hari ini Selasa, 16 Agustus 2022.
"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu (PC) menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut," ujar Kamaruddin, di Gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: Link Twibbon HUT RI ke 77 yang Bisa Anda Unggah untuk Facebook, Instagram, Twitter, dan WhatsApp
Kamaruddin melanjutkan, pihak yang dimaksud dalam kalimat itu salah satunya adalah istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi.
Artinya, dia juga menginginkan semua yang terlibat dalam fitnah terhadap almarhum Brigadir J turut ditetapkan sebagai tersangka.
Putri, kata Kamaruddin telah terpengaruh lingkungan tersangka FS sehingga tak bisa lagi membedakan baik dan buruk dalam bertindak.
"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk," ucap Kamaruddin.
"Sehingga, dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," tuturnya lagi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Dalam kesempatan yang sama, Kamaruddin mengaku berkali-kali meminta bertemu dengan Putri dan bahkan Ferdy Sambo.
Namun, dia melanjutkan, niat baik itu tidak pernah disambut baik oleh Putri Candrawathi (PC). Itu lah yang mendasari permintaan Kamaruddin untuk mentersangkakan PC.
Dia meyakini, Putri secara sadar dan sukarela mencemplungkan dirinya dalam skenario Sambo, terutama perannya sebagai ‘korban pelecehan’ dalam perkara itu.
"Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga. Persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongan atau hoax di tengah masyarakat demi kepastian hukum," ujar Kamaruddin, menegaskan andil jahat PC. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.
Sebelumnya, Brigadir J saat ini bersih dari dua laporan hukum yang menyudutkannya dalam peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, termasuk dugaan kekerasan seksual.
Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan terkait laporan dugaan pelecehan yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Laporan atas dugaan pelecehan tersebut dicabut lantaran tidak ditemukannya unsur pidana.***