MataBangka.com – Kepolisian didesak oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak untuk menetapkan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka.
Kamaruddin menegaskan baginya Putri Candrawathi pantas ikut terseret jadi tersangka, lantaran persisten dalam fitnah demi lindungi sambo.
Hal itu hal tersebut diungkapkan Kamaruddin usai menerima undangan dari pejabat utama (PJU) Mabes Polri, hari ini Selasa, 16 Agustus 2022.
"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu (PC) menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut," ujar Kamaruddin, di Gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: Link Twibbon HUT RI ke 77 yang Bisa Anda Unggah untuk Facebook, Instagram, Twitter, dan WhatsApp
Kamaruddin melanjutkan, pihak yang dimaksud dalam kalimat itu salah satunya adalah istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi.
Artinya, dia juga menginginkan semua yang terlibat dalam fitnah terhadap almarhum Brigadir J turut ditetapkan sebagai tersangka.
Putri, kata Kamaruddin telah terpengaruh lingkungan tersangka FS sehingga tak bisa lagi membedakan baik dan buruk dalam bertindak.
"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk," ucap Kamaruddin.
"Sehingga, dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," tuturnya lagi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.