Kejagung Kerahkan 30 Jaksa untuk Menangani SKANDAL Kematian Brigadir J, Dengan Tersangka Ferdy Sambo

- 14 Agustus 2022, 19:46 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /ANTARA/

MataBangka.com –  Pada kasus penembakan Brigadir J, pihak Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap empat tersangka di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana bahwa dalam kasus tewasnya Brigadir J pihak Kejaksaan Agung telah menerima SPDP.

"Kita sudah menerima SPDP," katanya, dikutip pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Dalam proses penyelesaian kasus penembakan Brigadir J, Kejaksaan Agung siap mengawalnya.

Terlihat dengan Kejaksaan Agung memerintahkan 30 jaksa untuk mengawal proses penanganan tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo hingga tuntas.

Baca Juga: Berita Inter: Inzaghi ‘Tidak Geli’ Dengan Perjuangan Inter Atau Ketegangan Transfer

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ujarnya. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pesan kepada ke-30 jaksa tersebut untuk bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.

Sementara itu, seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: YouTube Akan Meluncurkan Toko Online Dalam Layanan Video Streaming

Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan dalang di balik penembakan Brigadir J. Ia mengatur segala skenario untuk memalsukan kematian anak buahnya yang sempat disebut tewas akibat terlibat baku tembak.

Mantan Kadiv Propam itu pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf lantaran telah merekayasa tewasnya Brigadir J.

Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.

“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” tutur Arman, menirukan pesan Sambo.

Baca Juga: Pembacaan Kartu Tarot Setiap Zodiak, Hari Minggu, 14 Agustus 2022

Ferdy Sambo pun berjanji bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas kasus tersebut dengan mengikuti proses hukum yang berlaku di Tanah Air.

“Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.” kata Sambo, melalui kuasa hukumnya.***

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah