Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa 16 anggota polisi yang dinilai melanggar kode etik tersebut ditempatkan di tempat khusus secara terpisah, dengan rincian, 6 orang di Mako Brimob Polri dan 10 orang di Provost Mabes Polri.
“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost,” ujarnya. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat'.
Sebagai informasi, kebijakan penetapan empat orang baru di tempat khusus tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menjelaskan bahwa terdapat puluhan personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sejumlah Bukti Ariel NOAH dan BCL Akan Menikah Adalah Tentang Hal Ini
Jumlah anggota Polri tersebut pun kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan pemeriksaan.
Diketahui, Polri pun memeriksa sejumlah anggotanya untuk mengetahui adanya pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk mengetahui adanya tindakan lain yang dinilai merusak,menghilangkan barang bukti, mengaburkan hingga merekayasa terkait kasus penembakan Brigadir J.***