Skandal Kematian Brigadir J: Bareskrim Polri Evaluasi Laporan Istri Ferdy Sambo Dan Bharada E

- 5 Agustus 2022, 12:40 WIB
 Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto  saat memberikan keterangan terkait  penahanan kembali tersangka Henry Surya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan terkait penahanan kembali tersangka Henry Surya. /Foto : Divisi Humas Polri/

MataBangka.com – Proses penyelidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo masih terus berlanjut sampai saat ini pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Diketahui, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Bareskrim Polri saat ini tengah mengevaluasi laporan yang dilayangkan istri Ferdy Sambo berinisial PC dan Bharada E.

Seperti yang diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Jajaran Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dari keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Baca Juga: Harga Timah Naik pada Perdagangan Semalam, Stok LME Terakumulasi

Selain itu, laporan dari istri Ferdy Sambo tentang pelecehan dan ancaman pembunuhan dari Bharade E pun turut dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.

Dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya ini berasal dari istri Ferdy Sambo dan Bharada E.

Sebelumnya, laporan tersebut telah lebih dulu ditangani Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal.

Lalu laporan itu ditarik ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah