UPDATE Skandal Kematian Brigadir J: Kapolri Mutasi 25 Personel Polri, Tiga Diantaranya Jenderal Bintang 1

- 4 Agustus 2022, 20:48 WIB
Profil dan Biodata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Profil dan Biodata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

MataBangka.com –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 25 anggotanya tengah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus kematian Brigadir J.

Puluhan anggota kepolisian itu diperiksa lantaran adanya kerja-kerja yang tidak profesional serta menghambat penanganan kasus tersebut.

"Dimana 25 personel ini kita periksa ketidakprofesionalan penanganan TKP dan beberapa hal membuat proses olah TKP dan juga hambatan hal penanganan TKP," kata Listyo di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.

Kapolri juga menyatakan tengah menyiapkan telegram khusus untuk melakukan mutasi di Korps Bhayangkara terkait kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Taiwan: Militer Akan Bereaksi Dengan Tepat Terhadap 'Situasi Musuh'

"Malam ini saya akan keluarkan telegram khusus untuk memutasi. Dan harapan saya proses penanganan atas meninggalnya Brigadir Yosua berjalan dengan baik," kata Listo di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.

Kendati begitu Listyo tak merinci siapa saja yang akan dilakukan mutasi pasca insiden tersebut.

Dia pun mengungkap 25 anggotanya tengah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus kematian Brigadir J.

Puluhan anggota kepolisian itu diperiksa lantaran adanya kerja-kerja yang tidak profesional serta menghambat penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Skandal Kematian Brigadir J: Akankah Ada Tersangka Lain, Setelah Bharada E Dijerat Pasal Persekongkolan?

"Dimana 25 personil ini kita periksa ketidakprofesionalan penanganan TKP dan beberapa hal membuat proses olah TKP dan juga hambatan hal penanganan TKP," kata Listyo. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Kapolri Ungkap 25 Anggotanya Diperiksa Terkait Kematian Brigadir J'.

Listyo merinci 25 anggota Polri tersebut diantaranya, 3 perwira tinggi brigadir jenderal, 5 komisaris besar, 5 AKBP, 2 Kompol, 7 perwira menengah, dan 5 bintara.

"(mereka) dari kesatuan Propam, Polres dan beberapa personel Polda (Metro) dan Bareskrim," ujarnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, maka akan ditindak tegas.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Kehidupan Cintanya Meningkat Selama Bulan Di Scorpio, 4 - 6 Agustus 2022

"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah