UPDATE Skandal ACT: Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Sita 56 Unit Kendaraan Operasional ACT

- 28 Juli 2022, 14:13 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus   filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). /Sumber : Divisi Humas Polri/

MataBangka.com --  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyebutkan bahwa puluhan kendaraan itu dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC).

“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes polri dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” kata Ahmad Ramadhan.

Penyitaan 56 kendaraan operasional tersebut dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022 pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Kim Jong Un: Korea Utara Siap Perang Nuklir Dengan Amerika Dan Sekutunya

“Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” kata Ahmad. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Update Kasus ACT: 56 Unit Kendaraan Operasional Disita Bareskrim Polri'.

Menurut Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji, kemungkinan pertambahan barang sitaan akan terjadi.

Seiring dengan kegiatan pengawasan dan pendataan yang masih dilakukan penyidik.

“Tim Subdit IV masih melakukan pengawasan dan pendataan,” kata Andri.

Baca Juga: Harga Timah Anjlok, Dalam Sehari Turun 1.150 USD atau Senilai Rp17 Juta

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah