MataBangka.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat orang pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka tindak pidana dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi umat dan dana CSR Boeing terkait kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Keempat tersangka itu diantaranya, Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, kemudian Ibnu Khajar (IK) sebagai Presiden ACT, Novardi Imam Akbari (NIA) Ketua Dewan Pembina, dan Heryana Hemain (HH) selaku anggota.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap besaran gaji empat tersangka penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai ratusan juta perbulan.
Baca Juga: Pejabat WHO: Kami Percaya Wabah Cacar Monyet atau Monkeypox Dapat Dihentikan
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri
Kombes Helfi Assegaf merinci masing-masing besaran gaji mereka yakni, Ahyudin Rp450 juta. Kemudian, Ibnu Khajar mendapatkan Rp 150 juta.
"Gaji sekitar 50-450 juta perbulan. (tersangka Ahyudin) A 450 juta, (Ibju Khajar) IK 150, (Heryana Hemain) HH dan (Novardi Imam Akbari) NIA 50 dengan 100," katanya Helfi di Mabes Polri dikutip, Selasa, 26 Juli 2022. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Bareskrim Polri Ungkap Besaran Gaji Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT Sebesar Rp50-450 Juta'.
Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap 2 Selebgram dan 25 Admin Terkait Judi Online
Menurutnya penyelewengan donasi tersebut diduga dilakuan dengan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) untuk dilakukan pemotongan sebesar 20 hingga 30 persen.
Adapun meski keempatnya sudah jadi tersangka namun belum dilakukan penahanan lantaran masih melakukan koordinasi lebih lanjut.