Baca Juga: Liga Italia - AS Roma dan Juventus Bersaing Untuk Dapatkan Bek Tengah Dan Axel Zagadou
Dia juga akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan wanita berinisial RW tersebut.
"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," kata Andika Perkasa.
Pihak kepolisian juga telah menangkap seluruhnya empat pelaku penembakan terhadap RW.
"Empat pelaku lapangan, dua kendaraan sarana kejahatan, satu senjata api dan empat amunisi," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Sabtu, 23 Juli 2022 dini hari.
Baca Juga: China Menawarkan Bantuan untuk Pemulihan Ekonomi Sri Lanka Dan Mendukung Presiden Baru
Selain keempat pelaku penembakan di lokasi Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, polisi juga menangkap satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.
"Satu pelaku penyedia senjata api. Diamankan pula satu kendaraan yang dibeli dari hasil pembayaran sebagai eksekutor," ucap Irwan Anwar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Dengan demikian, seluruh pengungkapan pelaku penembakan istri anggota TNI itu telah lengkap.
Akan tetapi, Irwan Anwar belum menjelaskan lebih detail identitas para pelaku yang sudah ditangkap tersebut.***