Selama pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir, kebijakan Gaji ke-13 memang mengalami perubahan.
Misalnya pada tahun 2020, Gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.
Kemudian pada tahun 2021, Gaji ke-13 diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Pasalnya kala itu Covid-19 varian Delta mulai melanda Indonesia. Kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.***