Mulai 1 July 2022, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Secara Bertahap

- 29 Juni 2022, 07:15 WIB
Sri Mulyani Menteri Keuangan/Instagram@smindrawati
Sri Mulyani Menteri Keuangan/Instagram@smindrawati /Priangan Timur News/Muh Romli /Instagram@smindrawati

Baca Juga: Demi Bisa Mengajak Johnny Depp Kembali perankan Jack Sparrow, Disney Rela Memberikan Uang 4 Triliun Rupiah

Selama pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir, kebijakan Gaji ke-13 memang mengalami perubahan.

Misalnya pada tahun 2020, Gaji ke-13  hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Kemudian pada tahun 2021, Gaji ke-13  diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Pasalnya kala itu Covid-19 varian Delta mulai melanda Indonesia. Kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.***

 

 

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x