Mulai 1 July 2022, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Secara Bertahap

- 29 Juni 2022, 07:15 WIB
Sri Mulyani Menteri Keuangan/Instagram@smindrawati
Sri Mulyani Menteri Keuangan/Instagram@smindrawati /Priangan Timur News/Muh Romli /Instagram@smindrawati

MataBangka.com – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji ke-13  di Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022. Menyampaikan Kabar Baik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan.

Gaji ke-13 akan dicairkan secara bertahap mulai 1 July 2022. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 16 Tahun 2022, Pencairan Gaji ke-13 juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja.

Adapun besaran  Gaji ke-13 pada tahun ini akan sebesar gaji atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan.

Tunjangan tersebut melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca Juga: Idap Sakit Tidak Sepele, Ruben Onsu Wajib Lakukan Hal ini Secara Rutin

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah Gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.dikutip MataBangka.com dari Pikiran-Rakyat dalam artikel yang berjudul Gaji ke-13 untuk PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Lebih Besar dari Tahun 2021'

Sementara untuk pemerintah daerah, diberikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, dengan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Kendati demikian, besarannya tetap memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah masing-masing.

Sri Mulyani menjelaskan, Gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, sehingga diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat.

Mengingat tahun ajaran baru semakin dekat, maka orang tua dihadapkan dengan kebutuhan anak yang semakin meningkat.

Baca Juga: Demi Bisa Mengajak Johnny Depp Kembali perankan Jack Sparrow, Disney Rela Memberikan Uang 4 Triliun Rupiah

Selama pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir, kebijakan Gaji ke-13 memang mengalami perubahan.

Misalnya pada tahun 2020, Gaji ke-13  hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Kemudian pada tahun 2021, Gaji ke-13  diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Pasalnya kala itu Covid-19 varian Delta mulai melanda Indonesia. Kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.***

 

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x