DPR Akan Laksanakan Fit and Proper Test Untuk KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Penganti Andika Perkasa

28 November 2022, 21:43 WIB
KSAL Yudo Margono. TNI AL buka pendaftaran bintara PK /Dinas Penerangan Angkatan Laut./

MataBangka.com--Siapa Calon Panglima TNI Baru Penganti Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki Masa Pensiun akhirnya Terjawab.

Sore Ini Senin, 28 November 2022, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyerahkan surat presiden nama calon penganti TNI Andikan Perkasa kepada DPR RI.

Dalam surat tersebut, ada satu nama yang diusulkan yakni KSAL Yudo Margono menjadi calon panglima TNI penganti Jenderal Andika Perkasa.

 

Ketua DPR Puan Maharani beserta Pratikno menggelar jumpa pers. Dalam kesempatan ini Puan menerangkan bila Presiden Jokowi mengusulkan KSAL Yudo Margono menjadi calon panglima TNI pengganti Andika Perkasa.

"Saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan Oleh presiden untuk menggantikan Panglima TNI jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono kepala staf angkatan laut saat ini," ungkap Puan.

Lebih lanjut Puan menerangkan, setelah menerima Surpres, DPR akan melakukan berbagai kesiapan. Salah satunya yaitu fit and proper test atau kelayakan dan kepatuhan terhadap calon panglima TNI.

"Dengan surat resmi presiden telah kami terima artinya bahwa bapak Laksamana Yudo Margono KSAL bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk nanti melaksanakan fit and proper yang ada d DPR," paparnya.

Mekanisme Setelah DPR Menerima Surpres

Selanjutnya, Puan menerangkan terkait mekanisme atau langkah setelah DPR menerima Surpres terkait calon Panglima TNI.

Dijelaskan Puan, sesuai dengan pasal 13 ayat 6 UU 34 tahun 2004 tentang TNI, menyebut bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang dipilih presiden memang betul disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses terhitung sejak permohonan panglima TNI oleh DPR.

"Kami akan menindaklanjuti untuk menugaskan komisi terkait atau 1 untuk melaksanakan mekanisme terkait dengan pergantian atau pengangkatan panglima TNI yang baru yang mana nantinya panglima TNI jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada tanggal 1 Januari 2023," ungkapnya.

Puan menerangkan DPR akan memasuki reses atau sidang penutupan pada 15 Desember 2022. Artinya uji kelayakan calon Panglima TNI akan dilakukan setelah reses DPR RI.

Dan karena DPR menerima Surpres hari ini maka waktunya cukup panjang Dan lama untuk DPR untuk melaksanakan mekanisme dengan sebaik baiknya dan dalam Surpres yang saya terima ini. 

DPR baru menerima hari tidak ada wacana merubah nama yang sudah ada di Minggu lalu karena suratnya hari ini baru ada karena ada spekulasi yang menyatakan bahwa surat sudah dikirim tapi diambil kembali dengan spekulasi bahwa jangan jangan ada pergantian nama yang diusulkan presiden tidak ada sama sekali surat baru diterima hari ini dan secara langsung saya didampingi pimpinan DPR yang lain menerima langsung dari bapak Mensesneg," jelasnya.***

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler