Penyidik Hentikan Sementara Pemeriksaan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Skandal Pembunuhan Brigadir J

27 Agustus 2022, 12:00 WIB
Penyidik Hentikan Sementara Pemeriksaan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Skandal Pembunuhan Brigadir J /Hai Lombok Timur/Amak Fizi

MataBangka.com – Pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dihentikan sementara oleh penyidik pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Penghentian pemeriksaan terhadap PC, karena sudah terlalu malam dan untuk menjaga Kesehatannya, dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Pemeriksaan terhadap PC akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022 dimana akan dilakukan konfrontir Bersama tersangka lainnya.

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Putri Candrawathi akan diperiksa nanti bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Elizer.

Baca Juga: Suasana Hati Anda Sedikit Arogan Hari Ini – Ramalan Zodiak Capricorn, 27 Agustus 2022

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," ujar Dedi. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.

Maka dari itu untuk sementara waktu PC dikembalikan ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Sebelumnya Putri memulai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya pada Jumat malam 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Tunggu Sampai Akhir Hari Ini, Jangan Lakukan Negosiasi Apapun – Ramalan Zodiak Leo, 27 Agustus 2022

Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 19 Agustus 2022 berdasarkan keterangan para saksi dan bukti dari penyidik.

Bukti yang didapat berupa rekaman CCTV yang menjelaskan situasi keseluruhan saat penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima setelah suaminya Ferdy sambo, Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dan dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.***

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler