Skandal Kematian Brigadir J: Deolipa dan Burhanuddin Bukan Lagi Pengacara Bharada E

12 Agustus 2022, 20:01 WIB
Skandal Kematian Brigadir J: Deolipa dan Burhanuddin Bukan Lagi Pengacara Bharada E a Bareskrim Bayar Upah Rp15 Triliun /Diolah dari Google

MataBangka.com – Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali mengganti pengacaranya.

Setelah pengacara yang pertama Andreas Nihot menyatakan mundur, kini untuk kedua kalinya pergantian pengacara dengan yang sekarang.

Selanjutnya yang kedua diduga dicabut kuasa hukumnya oleh pemberi kuasa atau Bharada E yang bernama Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Adanya pencabutan kuasa hukum atas pengacara Bharada E dan bukan mengundurkan diri dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Hal itu diketahui sebab tersebarnya foto di kalangan media yang berisikan pencabutan tersangka E, yang ditulis secara diketik terhadap pengacaranya, Deolipa dan Burhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Skandal ACT: Izin Dicabut Kemensos, Bareskrim: Take Down Semua Konten Promosi ACT di Medsos

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menunjuk Deolipa dan Burhanuddin untuk menjadi pendamping Bharada E dalam pemeriksaan, setelah pengacara pertama yang ditunjuk oleh Ferdy Sambo untuk Bharada E mundur. 

Dalam video yang beredar di media sosial terkait adanya campur tangan dalam urusan pengacara, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa polri tidak berhak untuk mengintervensi pekerjaan pengacara.

Sebab menurutnya, pengacara itu lebih di atas dibandingkan Polri, karena pengacara berhak untuk menyampaikan satu pernyataan di depan publik, untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan.

“Saya mengingatkan ini Polri ya, jangan mengintervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara,” ucapnya.

Baca Juga: Keterlibatan Orang Tua dalam Pendidikan dan Sekolah Anak

Santoso mengatakan bahwa dia yakin bahwa pencabutan itu bukan dari Bharada E, melainkan adanya intervensi dari penyidik.

“Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer, ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada Kapolri untuk memeriksa terkait adanya proses pencabutan surat kuasa hukum atas pengacara Bharada E.

“Ini tidak main-main ini mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara adalah penegak hukum yang tidak bisa diintervensi, tidak bisa dipengaruhi. Ketika ia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya,” ucap Santoso. 

Saat ini Bharada E didampingi oleh pengacara Ronny Talapessy, yang ditunjuk langsung oleh pihak keluarga Bharada E.

“Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E,” ucap Ronny. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat'.***

 

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler