Diketahui terungkapnya kasus curat ini setelah korban melaporkan hal ini ke Polsek Sungailiat, bahwa pada Rabu, 24 April 2024 lalu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp19.250.000,-.
Kejadian Curat tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Sungailiat, melakukan pengecekan lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Sehingga diketahui identitas dan keberadaan pelaku kemudian didapat informasinya sedang berada di Lingkungan Air Hanyut Sungailiat. (***)