Dugaan Camat di Pangkalpinang Berpolitik Praktis, Bawaslu Minta Pelapor Tambah Berkas dan Saksi-Saksi

- 3 Februari 2024, 12:21 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Proses laporan dugaan salah seorang Camat di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang terlibat politik praktis masih ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat. 

Terkait proses yang dinilai lamban, dibantah langsung Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghozali, ketika dikonfirmasi Bangka-Pikiran-Rakyat disela-sela kesibukannya, dari laporan tersebut pihaknya masih melakukan kajian awal, apakah sudah memenuhi syarat formil atau materiil, jika sudah maka langkah berikutnya registrasi.

Dari registrasi selanjutnya dilakukan pendalaman oleh Bawaslu Pangkalpinang, dengan memanggil pelapor maupun terlapor, untuk dimintai keterangan. 

"Video itu dari kajian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) maka kami minta syarat yang belum lengkap dari pelapor, masih kami tunggu," ungkap Imam diruang kerjanya, Jum'at, 2 Februari 2024.

"Sebenarnya bukan belum lengkap, tapi kami minta tambahan berkas dan saksi, sebelum di register," paparnya. 

Lalu, apakah hingga saat ini sudah ada temuan langsung dari Bawaslu Pangkalpinang? 

Menanggapi hal itu, Imam menjelaskan selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai, calon peserta hingga petugas di lapangan, guna melakukan pencegahan adanya pelanggaran kampanye dan Pemilihan Umum (Pemilu). 

Selain laporan ini ada laporan politik praktis oleh Camat, lalu apakah ada laporan lainnya yang diterima Bawaslu Pangkalpinang? 

Imam mengaku ada tiga yakni pengrusakan alat peraga kampanye (APK), seperti APK calon presiden dan wakil presiden, kemudian APK calon legislatif (Caleg) di Kota Pangkalpinang. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x