"Nah, terkait laporan APK ini tidak teregister, karena pelaporannya tidak memenuhi unsur untuk yang APK dan Capres Cawapres, sedangkan APK caleg di Pangkalpinang diselesaikan secara intern," tukas Imam.
Diketahui sebelumnya, viral video Camat Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang mengunggah ajakan untuk mencoblos salah satu calon peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 ini.
Video berdurasi 0.29 detik tersebut berisi semacam iklan ajakan mencoblos pada 14 Febuari 2024 mendatang, kepada MH salah satu peserta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel.
Viralnya video tersebut kemudian dilaporkan Ketua Ormas Barisan Muda Patriot Pangkalpinang dan diterima Bawaslu Pangkalpinang pada Selasa, 30 Januari 2024 sekira pukul 15.15 wib terkait dugaan pelanggaran Pemilu DPRD Babel. (***)